Adi Utarini – Akademisi yang Merayakan Musik
Buku ini menggambarkan perjalanan Profesor Adi Utarini sebagai seorang akademisi, di mana musik bukan lah profesinya. Alih-alih meninggalkan musik, piano klasik yang dipelajarinya membuat kehidupan akademiknya semakin bersemi. Panggung akademik seringkali menjadi arena bermusik. Keduanya berjalan beriringan, saling memperkaya.
Menulis buku ini bukan karena soal (sudah) menjadi yang terbaik. Tetapi tetap selalu ingin berbuat baik. Bekerja 28 tahun sebagai dosen di Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM dan menjadi guru besar di usia 46 tahun, tidak membuat Uut (nama akrabnya) merasa pantas menulis buku ini. Namun, semangat berbagi kebahagiaan dan menolong sesama, membuat Uut ingin merangkai memoar kecil dari nukilan hidupnya untuk bersyukur dan berterima kasih kepada mereka yang telah mewarnainya.
Musik selalu membuat hidupnya berwarna, membuat orang bahagia menikmati kelentikan jemarinya ketika memainkan tuts piano. Kalaupun genre yang ditekuni bisa beragam mulai dari piano klasik hingga art-rock, itu adalah proses maturasi bermusik yang dialami Uut (Dr dr Radjiman, Dekan FK UGM 1985-1991).
“Melalui Prof Uut, kita bisa belajar mengenai kehidupan. Saya melihat beliau membawa musik ke dalam aktivitas sehari-hari sehingga antara musik dan kehidupan beliau seperti hubungan yang tak terpisahkan” (Erie Setiawan, Musikolog).
“Uut dan teman-temannya tidak dibayar karena hasil penjualan tiket betul-betul untuk amal, untuk pembangunan rumah singgah bagi penderita kanker di Yogyakarta” (Prof Laksono Trisnantoro, produsen konser amal dan ahli kebijakan kesehatan).
silakan hubungi contact person
Heny Rohmi
0815-7936-822
henyrohmi@yahoo.com
HARGA
Rp. 150.000,00 (belum termasuk ongkos kirim)
No Rekening
Nomor : 9888807104171833
Nama : KONSER AMAL IKM
Bank : BANK NEGARA INDONESIA
Pembukaan Mahasiswa Baru Gelombang 4 Magister Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM
Writing A Journal Article for Master Students
Webinar “Memahami Perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 ke Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Jaminan Kesehatan”