“The 18th Postgraduate Forum of Health Systems and Policies:
Evidence-Based Policy for Health Reform”
6-7 Agustus 2024
Universiti Kebangsaan Malaysia
Kuala Lumpur, Malaysia
Post-Graduate Forum ke-18 tentang Sistem dan Kebijakan Kesehatan yang diadakan di Universiti Kebangsaan Malaysia menandai penyelenggaraan keenam di Malaysia. Forum ini merupakan bagian dari kolaborasi berkelanjutan antara tiga negara: Malaysia, Thailand, dan Indonesia. Tahun ini, Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Universitas Gadjah Mada turut berpartisipasi dalam rangkaian acara yang diadakan secara langsung selama dua hari dengan tema “Evidence-Based Policy for Health Reform.“
Tema ini menekankan pentingnya pembuatan kebijakan kesehatan berdasarkan data dan bukti untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, kesejahteraan pasien, dan pembentukan kebijakan yang lebih baik. Selain itu, forum ini dirancang khusus untuk mahasiswa pascasarjana (Magister dan PhD) yang tertarik di bidang Kebijakan dan Manajemen Kesehatan. Melalui sesi pleno, presentasi, dan diskusi, para peserta akan mendapatkan kesempatan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman, serta memperoleh wawasan terbaru dari para pembicara internasional.
Agenda Hari-1
Opening: Prof. Datuk Dr. Hanafiah Harunarashid
Pembukaan Post-Graduate Forum ke-18 di Kuala Lumpur pada Selasa, 16 Agustus 2024, dimulai dengan sambutan dari Prof. Datuk Dr. Hanafiah Harunarashid, Pro Vice Chancellor Universiti Kebangsaan Malaysia. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bagaimana sistem kesehatan di Malaysia telah bertransformasi, terutama setelah pandemi yang membawa perubahan signifikan. Beliau menyampaikan bahwa Juni 2023, Malaysia telah menerbitkan “white paper” mengenai reformasi sistem kesehatan, dan tahun 2024 ini adalah saat untuk mulai mewujudkan rencana jangka panjang tersebut, dengan fokus pada menciptakan layanan kesehatan yang setara dan inklusif. Kebijakan berbasis bukti menjadi sangat penting di era disrupsi ini, di mana data memiliki peran krusial dalam mendukung pengambilan keputusan yang tepat. Dr. Hanafiah menekankan bahwa kebijakan yang baik dapat menyelamatkan banyak nyawa, sementara kebijakan yang buruk dapat membahayakan. Forum ini, menurutnya, adalah kesempatan penting untuk berbagi pengalaman dan melihat bagaimana transformasi kesehatan terjadi di berbagai tempat, dengan tujuan memberikan dampak positif dan arah yang lebih baik bagi sistem kesehatan. Acara ini kemudian resmi dibuka, dengan ucapan terima kasih disampaikan kepada semua pembicara dan peserta yang telah berpartisipasi.
Keynote Address: Evidence-Based Policy for Health Reform Speaker: Prof. Emeritus Dato Dr. Syed Mohamed Al-Junid (International Medical University, Malaysia)
Profesor Emeritus Dr. Syed Mohamed Aljunid pada kesempatan ini memaparkan konsep penting tentang Kebijakan Berbasis Bukti untuk Reformasi Kesehatan. Beliau menjelaskan bahwa reformasi kesehatan yang komprehensif mencakup berbagai aspek seperti pendanaan, pelayanan kesehatan, manajemen sumber daya, kesehatan masyarakat, serta pengembangan teknologi dan inovasi. Salah satu prinsip utama dari kebijakan ini adalah mengintegrasikan temuan-temuan penelitian ke dalam proses pengembangan dan implementasi kebijakan kesehatan.
Namun, Dr. Aljunid juga menyoroti tantangan-tantangan yang dihadapi dalam penerapan kebijakan berbasis bukti. Tantangan-tantangan tersebut antara lain adalah keterbatasan data, temuan penelitian yang saling bertentangan, serta pengaruh pertimbangan politik dan resistensi terhadap perubahan dalam sistem kesehatan. Beliau menekankan bahwa kebijakan kesehatan berbasis bukti memiliki peran kunci dalam mengarahkan reformasi kesehatan ke arah yang benar. Pemanfaatan big data disebutkan sebagai salah satu sumber informasi yang sangat berharga untuk mendukung reformasi ini. Tantangan terbesar dalam reformasi ini adalah reformasi pendanaan kesehatan, yang melibatkan banyak pemangku kepentingan dengan kebutuhan dan minat yang beragam.
Oleh karena itu, Dr. Aljunid menekankan pentingnya kolaborasi antara pembuat kebijakan, peneliti, penyedia layanan kesehatan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan berbasis bukti dalam reformasi kesehatan. Kolaborasi ini dianggap krusial untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Plenary I: Evidence from Systematic Review and Network Meta-Analysis: Evidence-Based Healthcare and Practice Speaker: Prof. Dr. Tippawan Liabsuetrakul (Prince of Songkla University, Thailand)
Prof. Dr. Tippawan Liabsuetrakul menyampaikan pentingnya tinjauan sistematis dan meta-analisis jaringan dalam praktek kesehatan berbasis bukti. Tinjauan sistematis digunakan untuk menggabungkan hasil penelitian yang ada dengan metode pencarian yang komprehensif, sementara meta-analisis jaringan memungkinkan perbandingan beberapa intervensi secara simultan. Studi kasus yang diangkat adalah pencegahan preeklamsia, di mana ditemukan bahwa agen antiplatelet, kalsium, dan antioksidan efektif dibandingkan dengan plasebo. Meskipun demikian, tidak ada satu obat yang terbukti lebih unggul secara signifikan dibanding yang lain. Penggunaan agen antiplatelet perlu diperhatikan karena dapat meningkatkan risiko perdarahan intraventrikuler pada neonatus. Penelitian ini menekankan pentingnya penggunaan bukti ilmiah yang solid dalam pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
Plenary II: Post Covid Healthcare Reform in Indonesia Speaker: Prof. Dr. Laksono Trisnantoro (Universitas Gadjah Mada, Indonesia)
Prof. Dr. Laksono Trisnantoro menyampaikan bahwa reformasi politik tahun 1998 membawa perubahan besar pada sistem kesehatan di Indonesia dengan berbagai undang-undang seperti desentralisasi, praktik medis, dan BPJS. Namun, skema pembiayaan kesehatan single pool dinilai berbahaya karena dapat memperburuk perilaku pengguna layanan kesehatan, ketergantungan pada satu sumber dana, distribusi yang tidak tepat sasaran, dan kurangnya inovasi. Meskipun banyak undang-undang yang dihasilkan, hasilnya sering tidak sinergis sehingga pada tahun 2020 sistem kesehatan tidak efektif dan tidak adil, ditambah lagi dengan dampak pandemi COVID-19. Pasca pandemi, pemerintah mengesahkan UU Kesehatan No.17 Tahun 2023 sebagai dasar hukum reformasi kesehatan, namun tantangan besar masih ada seperti kapasitas finansial, sumber daya manusia, penolakan pemangku kepentingan, dan masalah desentralisasi. Prof. Laksono menegaskan pentingnya pemantauan dan evaluasi ketat untuk mencapai tujuan reformasi kesehatan.
Reporter: Beti Herlina, Deskantari Murti Ari, Dewi Arifahni, Haryo Bismantara, Ichlasul Amalia, Lusha Ayu Astari, Nila Munana, Tantrypada Thursina, Tatik Haryanti
Berikut dokumentasi hari pertama “The 18th Post-Graduate Forum of Health Systems and Policies: Evidence-Based Policy for Health Reform”.