Mata Kuliah Hukum, Etika, dan Regulasi Kesehatan Masyarakat

Perubahan masyarakat dan kesehatan menumbuhkan perluasan pelayanan kesehatan dan tindakan medis semakin kompleks dan semakin besar kelompok yang terlibat didalamnya, yaitu kelompok penerima pelayanan kesehatan (health receivers) dan kelompok pemberi pelayanan kesehatan (health providers).  Kerjasama antara dua kelompok dalam rangka pelayanan kesehatan perlu dikembangkan sesuai dengan kemajuan ilmu kedokteran dan ilmu hukum demi untuk kemanusiaan oleh kedua ilmu itu, apabila terjadi masalah pelayanan kesehatan yang menyangkut “accident” atau “error in judgement” atau “risk in treatment” sebelum menentukan ada atau tidaknya malpraktek (medical malpractice).

Penanggulangan masalah pelayanan kesehatan harus dilakukan dengan pendekatan di bidang medis dan dibidang yuridis yang dituangkan dalam hukum kedokteran (medical law) yang diperluas menjadi hukum kesehatan (health law) tidak semata-mata dengan hukum umum kecuali peristiwa yang terjadi tidak langsung menyangkut profesi.  Pendekatan medis karikatif  dan medis normatif harus dapat dikembangkan secara terpadu, sehingga penyelesaian masalah pelayanan kesehatan lebih proposional ketimbang terjadi krisis pelayanan kesehatan.