Tujuan Program Studi S2 Kebijakan dan Manajemen Kesehatan juga sejalan dengan Tujuan Fakultas Kedokteran UGM, yaitu Menjadikan Universitas Gadjah Mada sebagai perguruan tinggi terbaik di Indonesia dengan reputasi internasional dengan cara:

  1. Menjadikan Universitas Gadjah Mada sebagai perguruan tinggi terbaik di Indonesia dengan reputasi internasional melalui:
  2. Pendidikan tinggi yang berkualitas dalam rangka menghasilkan lulusan yang unggul dan kompeten.
  3. Produk Penelitian yang menjadi rujukan nasional yang berwawasan lingkungan dan responsif terhadap permasalahan masyarakat, bangsa, dan negara yang berbasis pada nilai-nilai keunggulan lokal.
  4. Pengabdian kepada masyarakat yang mampu mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
  5. Tatakelola universitas yang berkeadilan, transparan, partisipatif, akuntabel dan terintegrasi antar bidang guna menunjang efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya.
  6. Kerjasama yang strategis, sinergis, dan berkelanjutan dengan para mitra.

Tujuan Program Studi S2 Kebijakan dan Manajemen Kesehatan adalah:

  1. Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada mahasiswa sehingga mahasiswa mampu untuk memahami, mengembangkan dan memutakhirkan ilmu pengetahuan dalam bidang kebijakan kesehatan secara umum, kebijakan dan manajemen pelayanan kesehatan, kebijakan dan manajemen asuransi kesehatan dan kebijakan dan manajemen sistem informasi kesehatan.
  2. Memanfaatkan teknologi kesehatan dan /atau keahlian spesifik dengan cara menguasai dan memahami, pendekatan, metode, kaidah ilmiah disertai ketrampilan penerapannya;
  3. Memberikan pendidikan kepada mahasiswa sehingga mahasiswa mampu untuk memecahkan permasalahan di bidang kebijakan dan manajemen kesehatan melalui kegiatan penelitian dan pengembangan berdasarkan kaidah ilmiah;
  4. Memberikan pendidikan kepada mahasiswa sehingga mahasiswa mampu untuk mengembangkan kinerja profesionalnya yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan, keserbacakupan tinjauan, kepaduan pemecahan masalah atau profesi yang serupa.
  5. Memberikan pendidikan dan pelatihan pengembangan karakter pribadi yang profesional, beretika, dan menjunjung tinggi norma-norma kemasyarakatan.