Upaya Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Mengelola Limbah Medis
Oleh : Selly Ristya Ningsih
Yogyakarta, 15 Agustus 2019. Kuliah Perdana Mahasiswa Baru tahun akademik 2019/2020 Program Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM), Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Yogyakarta (UGM) telah dilaksanakan di Auditorium Gedung Tahir Lantai 8 FK-KMK UGM. Kegiatan ini dibuka oleh Dr. dr. Mubasysysir Hasanbasri, MA selaku Ketua Program Magister IKM FK-KMK UGM dan Prof. dr. Ova Emilia, Sp.OG(K)., M.Med selaku Dekan FK-KMK UGM disertai dengan pemukulan gong. Adapun tema pada kuliah perdana yaitu “Solusi Kebijakan Limbah Medis di RS dan Pelayanan Kesehatan: Apakah Pemerintah Daerah dapat Berperan?”. Dr. dr. Mubasysysir Hasanbasri, MA menyampaikan bahwa mahasiswa diharapkan menjadi stakeholder yang dapat mengambil keputusan penting dengan orientasi kesehatan masyarakat. Tema ini diangkat karena pentingnya peran daerah di era desentralisasi untuk mengatasi masalah dan isu nasional mengenai kesehatan masyarakat. Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed.,SpOG(K).,PhD juga mengatakan bahwa limbah menjadi sangat penting seiring dengan pertumbuhan rumah sakit. Oleh karena itu, permasalahan limbah medis harus ditangani secara berkesinambungan dan komprehensif.
Ni Made Dwipanti Indrayanti, ST, MT (Kepala Biro Administrasi perekonomian dan SDA) sebagai keynote Speaker mewakili Gubernur DIY mengangkat topik “tentang inisiatif pemerintah daerah dalam pengembangan pengelolaan limbah medis di DIY”. Timbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di DI Yogyakarta cukup besar, namun rumah sakit yang mempunyai izin pengelolaan limbah sangat terbatas sehingga memungkinkan untuk menggunakan pihak ketiga. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah DI Yogyakarta dengan solusi jangka pendek yaitu menginventarisasi timbulan limbah, pemilihan limbah, menyimpan di tempat pembungan akhir (TPA) atau tempat pembuangan sampah (TPS) yang aman dan membuat standar operasional prosedur (SOP). Untuk rumah sakit yang mempunyai insinerator berizin, dapat mengolah limbah secara mandiri. Solusi jangka menengah DI Yogyakarta memiliki satu unit pengolah limbah B3 terpadu dengan rencana pembangunan domestik di TPA Piyungan. Pengembangan yang diharapkan dengan skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dengan dukungan pemerintah terhadap perizinan. Sedangkan untuk pengolahan limbah B3, diperlukan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), regulasi, pembinaan sosial budaya dan kebijakan pembangunan keterpaduan infrastruktur.