Use of Routine Health Information Systems for Policy-making towards Universal Health Coverage in Decentralized Countries: a Comparative Analysis of Strategies Used in Indonesia and Philippines
Summary
Sistem Informasi Kesehatan (SIK) merupakan salah satu pilar penting dari setiap sistem kesehatan, memberikan data yang diperlukan kepada perencana dan pengelola sistem kesehatan untuk pengambilan keputusan yang terinformasi. SIK mendukung kinerja sistem kesehatan secara keseluruhan, terutama dalam konteks surveilans penyakit, pengendalian kualitas layanan kesehatan, dan mobilisasi sumber daya yang efektif. Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan SIK di banyak negara berpenghasilan rendah dan menengah telah meningkat pesat. Namun, data Sistem Informasi Rutin Kesehatan (SIRK) seringkali tidak dimanfaatkan sepenuhnya di negara-negara tersebut. Beberapa faktor yang menghambat penggunaan data SIRK termasuk masalah perilaku, teknis, dan organisasi. Pandemi COVID-19 telah menjadi tantangan besar bagi sistem kesehatan di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah. Pandemi ini meningkatkan permintaan akan data yang lebih rinci dan mengubah cara pengambilan keputusan dalam sistem kesehatan.
Studi kualitatif ini mengeksplorasi bagaimana para pembuat kebijakan di Indonesia dan Filipina menggunakan data SIRK untuk pengambilan keputusan dan faktor-faktor yang menghambat pemanfaatan dan implementasinya. Temuan menunjukkan bahwa data SIRK digunakan secara luas untuk perencanaan program kesehatan, pemantauan dan evaluasi, serta penetapan prioritas. Namun, terdapat hambatan seperti masalah teknis, kurangnya peralatan, dan kebijakan penggunaan data yang tidak konsisten. Pandemi COVID-19 juga memperburuk beberapa tantangan terkait SIRK, tetapi sekaligus menunjukkan potensi SIRK dalam respons krisis. Penting untuk memperkuat sistem pengumpulan data, meningkatkan interoperabilitas SIRK, dan membangun budaya penggunaan data yang lebih kuat di kalangan tenaga kesehatan dan pengambil keputusan.
Seri Diskusi Online “Penerapan Undang-Undang No. 6 Th. 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan”
Bedah Buku #4 Tahap 1 “Kebijakan Pembiayaan dan Fragmentasi Sistem Kesehatan”
Bedah Buku #3 “Arsitektur Jaminan Kesehatan Indonesia”